HARIANRIAU.CO - Nasib apes dialami seorang remaja warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, Inhu. MAG (15) tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal di ruas jalan SMA Kota Rengat, tepatnya di depan Danau Raja Rengat, Sabtu (23/1/2021) lalu.
Dia terciduk beberapa jam setelah tersangka mencuri sepeda motor tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (27/1/2021), membenarkan diamankannya tersangka kasus Curanmor di wilayah Polsek Batang Gansal tersebut.
Diungkapkan Misran, kasus Curanmor ini terjadi Sabtu 23 Januari 2021 pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Ketika itu anak korban, Ambia Ricky Rama Daniel (16) mengatakan pada korban, Dimas Poniran (40) jika sepeda motor jenis Kawasaki KLX dengan plat Nopol BM 2786 VX miliknya di parkir dalam ruko Desa Belimbing telah hilang dicuri.
Kemudian korban langsung menuju Polsek Batang Gansal melaporkan kejadian yang dialaminya.
Setelah menerima laporan itu, Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.T.rk mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal berserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata network atau jaringan informasi Kapolsek Batang Gansal perlu diacungi jempol.
Hanya beberapa jam saja setelah kejadian, Kapolsek mendapat info jika sepeda motor yang dicuri tersebut terjaring razia Satlantas Polres Inhil di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tembilahan.
Kemudian Kapolsek menghubungi Polres Inhil dan Satlantas Polres Inhil membenarkan telah menilang serta mengamankan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, sementara pengendara sepeda motor pergi ke arah Rengat.
Kapolsek kembali mendapatkan informasi jika tersangka sedang dalam perjalanan menuju arah Rengat dibonceng sepeda motor.
Tak ingin buruannya lepas, Kapolsek langsung mengintruksikan Kanit Reskrim untuk mencegat tersangka di Kota Rengat.
Ternyata benar, selang beberapa menit kemudian, tersangka yang sudah diketahui identitas dan ciri-cirinya itu melintas di ruas jalan SMA Rengat, tepatnya di depan Danau Raja. Tersangka yang saat itu dibonceng sepeda motor langsung diamankan.
Tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di Desa Belimbing, namun sesampainya di Tembilahan terjaring razia Polantas Polres Inhil dan sepeda motor ditahan sebagai barang bukti pelanggaran sebab tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi kendaraan.
Setelah mengamankan tersangka, Unit Reskrim langsung menuju Tembilahan untuk menjemput sepeda motor di Polres Inhil dan membawanya ke Polsek Batang Gansal.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya," tutup Misran.
sumber cakaplah.com